SURAT MENYURAT
Surat adalah suatu sarana untuk menyampaikan informasi atau pernyataan secara tertulis kepada pihak lain. Sedangkan surat menyurat adalah kegiatan penanganan surat masuk dan surat keluar yang meliputi penerimaan, pengarahan, pencatatan, pendistribusian, dan pengiriman.
- Sebagai media komunikasi
- Sebagai bukti tertulis
- Sebegai alat pengingat
- Sebagai bukti historis
- Sebagai pedoman kerja
- Sebagai duta lembaga/organisasi
Menurut tujuannya surat menyurat yang lazim ada di LP Ma’arif NU adalah :
- Surat Undangan, adalah surat yang berisi undangan kepada pihak lain untuk menghadiri kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga.
- Surat Pemberitahuan, adalah surat yang berisi tentang kepada karyawan/staf/guru/wali murid/peserta didik, lembaga.
- Surat Permohonan, adalah surat yang berisi permohonan tertentu kepada pihak tertentu.
- Surat Panggilan adalah surat yang berisi suatu bentuk panggilan kepada seseorang.
- Surat Tugas, adalah surat resmi yang dibuat oleh lembaga dimana isinya mengaskan seorang pegawai/staf/guru untuk melakukan tugas/pekerjaan tertentu. Setelah pekerjaan tersebut selesai, maka surat tugas menjadi tidak berlaku.
- Surat Pengantar adalah surat yang dikirim atau disertakan bersama-sama barang atau dokumen lainnya.
- Surat Keterangan adalah surat yang isinya menerangkan seseorang atau suatu hal.
- Surat Rekomendasi, adalah surat yang diterbitkan dengan tujuan memberikan pandangan yang positif dari pihak lain.
- Surat Mandat, adalah surat yang bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada seseorang untuk bertindak atas nama lembaga.
- Surat Pernyataan, adalah keterangan tertulis yang dipakai untuk menjelaskan situasi atau keadaan.
- Surat Perjanjian, adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing- masing pihak untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
- Surat Kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang/pejabat tertentu kepada seseorang untuk mewakili posisinya sebagai pejabat lembaga.
- Surat Peringatan, adalah surat yang bermaksud mengingatkan kesalahan pengurus/karyawan/staf/guru/peserta didik.
- Surat Perjalanan Dinas (SPD) adalah surat tugas yang dikeluarkan oleh lembaga kepada karyawari/staf/guru untuk melaksanakan keperluan dinas.
- Surat Keputusan, adalah surat yang berisi suatu keputusan yang dibuat oleh Lembaga berkaitan dengan kebijakan lembaga.
- Memo atau memorandum, adalah surat dalam format lembaran kecil yang berisi pesan ringkas terdiri dari : kop, penerima, pengirim, isi pesan, tanggal pengiriman, paraf, dan nama terang pengirim.
D. Ketentuan Surat
- Menggunakan kertas HVS ukuran folio 70 gram warna putih
- Batas margin atas, bawah, kanan, kiri adalah 1,5cm
- Menggunakan model block style (rata kiri)
- Huruf yang digunakan adalah arial (kecuali kop ada aturan tersendiri)
- Ukuran huruf (standard) yang digunakan adalah 12 (kecuali kop ada aturan tersendiri)
- Untuk surat bersambung, atau surat yang lebih dari 1 (satu) halaman, maka di halaman kedua dan seterusnya diawali dengan penulisan ulang nomor dan perihal surat dengan model miring/italic.
1. Kepala/kop surat
a. Kop surat terdiri dari logo NU (sesuai AD/ART NU) berada di sebelah kiri.
b. Kop surat dibuat rata kiri dan berada di sebelah kanan logo lembaga.
c. Tulisan kop untuk MWC Ma'arif NU
- Baris pertama, contoh: "MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA KEC. SUMBANG" menggunakan format word art dan font Tahoma dengan ukuran maksimal margin.
- Baris kedua adalah nama lembaga pendidikan, missal: "LEMBAGA PENDIDIKAN MA'ARIF" menggunakan format word art dan font Tahoma Bold dengan ukuran maksimal margin.
- Baris ketiga alamat diisi, misal: "Jl. KH. Abdurrahman Wahid No. 26 Kec. Sumbang Kab. Banyumas 53162 Telp. 0281-XXXXX" email: xxxxxx Website: XXXXX ditulis dengan font arial dengan ukuran 11.
d. Tulisan kop untuk Badan Pelaksana Penyelenggaraan Pendidikan Ma'arif NU (BPPPMNU)
- Baris pertama, contoh: “MAJELIS WAKIL CABANG MA’RIF NU KEC LUMBIR" menggunakan format word art dan font Tahoma dengan ukuran maksimal margin.
- Baris kedua, misal: “BADAN PELAKSANA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MA’RIF NU (BPPPMNU) MTs. MA’RIF NU 1 LUMBIR" menggunakan fomat word art dan font Tahoma Bord dengan ukuran maksimal margin.
- Baris ketiga alamat, misal: "Jl. KH. Hasyim Asy’ari No. 33 Kec. Lumbir Kab. Banyumas 53176 Telp. O281-XXXXX,” Email: xxxxxx website: XXXXX ditulis dengan font arial dengan ukuran 11.
e. Tulisan kop untuk sekolah/madrasah adalah:
- Baris pertama: "LEMBAGA PENDIDIKAN MA’RIF NU KAB. BANYUMAS" menggunakan format word art dan font Tahoma dengan ukuran maksimal margin.
- Baris kedua adalah nama lembaga pendidikan, misal: “MI MA’RIF NU I SANGGREMAN" menggunakan format word art dan font Tahoma Bold dengan ukuran maksimal margin.
- Baris ketiga alamat, misar: "Jl. Masjid No. 12 Desa Sanggreman Kec. Rawaro Kab. Banyumas 53173 Telp. 02gr-65745,, Email: xxxxxx website: xxxxx ditulis dengan font arial dengan ukuran 11.
2. Nomor surat
1) Nomor surat untuk MWC Ma,arif NU
- Nomor urut surat
- Inisial lembaga, yakni MWCMNU
- Nomenklatur surat, yakni kode kabupaten dan kode kecamatan dimana diantara keduanya diapit tanda titik (.)
- Kode untuk jenis surat.
- Bulan pembuatan surat (ditulis dengan angka romawi).
- Tahun pembuatan surat. Contoh: 99/MWCMNU/33.21/SP/II/2020
- Nomor urut surat
- Inisial lembaga, yakni BPPPMNU
- Nomenklatur surat, yakni kode kabupaten dan kode kecamatan diantara keduanya diapit tanda titik (.)
- Kode sekolah/madrasah
- Kodeuntukjenissurat.
- Bulan pembuatan,surat'(ditulis denganr angka romawi).
- Tahun pembuatan surat. Contoh: 99/BPPPMNU/33.15/MI-01/SK/II/2020
c. Tanggal surat di awali dengan nama tempat lembaga pembuat surat;
b) Ditulis lengkap "Perihal", yang berisi penjelasan singkat dari maksud dan tujuan surat.
c) Perihal surat ditulis dengan huruf tebal (bold).
d) Huruf pertama pada setiap kata harus ditulis dengan huruf kapital.
6. Alamat Surat
a) Alamat pada sampul
- Kop (seperti kop surat)
- Nomor
- Tanggal (penulisan seperli pada surat)
- Lampiran
- Perihal
- Alamat penerima surat
PCNU Kabupaten Banyumas
di Purwokerto
Bapak H. Tohirin, S.Ag., M.Pd.I.
d.a. SMK Ma'arif NU 2 Karanglewas
Karanglewas
2) Alamat diawali dengan kata Kepada Yth.
3) Di depan nama jabatan atau gelar tidak dicantumkan kata penyapa : Bapak, Ibu, Saudara, dll. Kecuali surat yang ditujukan pada perseorangan.
4) Tulis alamat surat dengan lengkap jelas, baik itu nama instansi ataupun nama orang yang dituju beserta alamat instansi maupun rumah.
5) Jika menggunakankata di, maka kata di diketik dengan huruf kecil.
Contoh:
PC. GP. Ansor Kabupaten Banyumas
di Purwokerto
Kepada Yth.
Bapak Akhmad Thontowi, M.Pd.I.
d.a. MI Ma'arif NU Pageraji
Jalan Raya Pageraji No. 55
Cilongok
7. Salam Pembuka
Bismillahirrahmanirrahim
8. Isi Surat
9. Salam Penutup
10. Pembuat Surat
b. BPPPMNU
1) Setelah salam penutup spasi (enter) 2 kali, tulislah dengan huruf kapital dengan indentasi center (rata tengah).
Contoh:
SMA MA'ARIF NU 1 KEMRANJEN
3) Surat ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris BPPPMNU.
4) Nama ketua dan sekretaris ditulis dengan huruf kapital.
c. Sekolah/madrasah
11. Tembusan
b. Tulis nama lembaga/instansi yang akan diberi tembusan.
c. Gunakan penomoran angka 1, 2, dst. jika tembusan lebih dari satu.
d. Karena surat semestinya dibuat 2 rangkap, satu untuk pihak terkait sedangkan satu lagi adalah untuk arsip maka tidak dibenarkan ada tembusan untuk arsip.
12. Untuk surat-surat tertentu bagian-bagian surat menyesuaikan dengan ketentuan umum yang berlaku, seperti:
a. Surat Perjanjian
b. Surat Perjalanan Dinas
c. Surat Keputusan
2) Unsur-unsur surat keputusan:
a) Konsideran, yaitu: landasan atau dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut. Diawali dengan kata misal: “Menimbang, Mengingat, Memperhatikan”.
- Menimbang, merupakan pernyataan berisi tentang suatu pemikiran tentang dikeluarkan keputusan tersebut.
- Memperhatikan, merupakan pernyataan tentang fakta, situasi, dan kondisi yang mendorong untuk dikeluarkannya keputusan tersebut.
- Mendengarkan, adanya usul dan saran yang pernah disampaikan oleh pihak tertentu.
- Mengingat, merupakan pernyataan yang menyebutkan peraturan atau perundang-undangan yang melandasi dikeluarkannya keputusan tersebut.
c) Diktum, yaitu: isi keputusafi, yang ditandai adanya kata: “Memutuskan” dan “Menetapkan”.
3) Surat Keputusan selalu disertai dengan tembusan karena menyangkut banyak pihak yang harus diberitahu tentang adanya keputusan kebijakan tersebut.
d. Surat Kuasa
Post a Comment for "SURAT MENYURAT"
Post a Comment