Cara Mengisi Emis Tanggap Covid-19

Memasuki Tahun Ajaran baru 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran dengan nomor: B-1064/DJ.I/Set.I/PP.03/06/2020 bahwa seluruh satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, SPM, PDF, PK-PPS dan PTKI) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk mengisi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan. 
Pengisian daftar periksa sebagaimana dimaksud, akan menjadi salah satu dasar pengambilan kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik baru di masa pandemik Covid-19.


Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut :
1. Buka laman web : http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/;
2. Login dengan menggunakan akun EMIS (username dan password) yang sudah dimiliki;
3. Setelah berhasil login, akan muncul daftar pertanyaan yang dibagi menjadi 4 (empat) menu, yaitu:
  1. Ketersediaan Sanitasi;
  2. Ketersediaan Fasilitas Kesehatan;
  3. Pemetaan Warga Satuan Pendidikan; dan
  4. Kesepakatan
4. Jawab seluruh pertanyaan yang ditanyakan pada masing-masing menu dengan memilih
jawaban Tersedia atau Tidak Tersedia;
a. Jika jawabannya Tersedia, wajib melampirkan data pendukung, berupa foto atau dokumen, dalam bentuk file pdf melalui kolom Verifikasi (klik tombol Browse). Jika data pendukung (foto) untuk satu pertanyaan lebih dari satu, mohon digabungkan dalam 1 file pdf.

Catatan:
1) Untuk pertanyaan tentang ketersediaan toilet atau kamar mandi bersih. Jika Tersedia, wajib melampirkan foto toilet atau kamar mandi yang tersedia.
2) Untuk pertanyaan tentang ketersediaan fasilitas kesehatan. Jika Tersedia, wajib melampirkan data berupa daftar fasilitas kesehatan terdekat yang dapat diakses dan/atau dokumen foto pendukung.
3) Untuk pertanyaan tentang pemetaan warga satuan pendidikan. Jika Tersedia, wajib melampirkan data berupa daftar identitas warga satuan pendidikan sesuai dengan data yang diminta dalam masing-masing pertanyaan.
4) Untuk pertanyaan tentang kesepakatan. Jika Tersedia, wajib melampirkan dokumen kesepakatan yang sudah tersedia.

b. Jika jawabannya Tidak Tersedia, isikan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan (jika ada) pada kolom Tindak Lanjut.

5. Batas waktu pengisian tanggal 26 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.

Post a Comment for "Cara Mengisi Emis Tanggap Covid-19"