Fatwa MUI Tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri Di Tengah Pandemi Covid-19

Gambar oleh john peter dari Pixabay

Dengan adanya virus covid-19, seluruh negara di belahan dunia ini pada umumnya mengalami berbagai macam perubahan yang cukup signifikan baik itu di lingkup  ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya.

sebagaimana negara-negara di duniaa, negara Indonesia pun mengalami perubahan yang signifikan juga baik itu lingkup ekonomi, sosial, dan budaya, itu dikarenakan dengan adanya virus covid 19 ini pemerintah indonesia mengeluarkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, di mana peraturab tersebut mengatur tentang peraturan pembatasan sosial berskala besar atau lebih akrab di telinga kita dengan istilah PSBB. 

Melalui peraturan ini pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat penduduk dalam suatu wilayah di indonesia  yang diduga terinfeksi virus covid 19 dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus ini semakin meluas.

Mengutip pernyataan Bpk Mahfud MD sebagaimana di muat dalam artikel Kompas.com dengan judul "Menko Polhukam: Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang Sesuai Permenkes", dalam permenkes yang mengatur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan covid 19. "Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjemaah di masjid atau shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020," ujar Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020).

Senada dengan pernyataan Bpk Mahfud Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa dengan Nomor: 28 Tahun 2020 Tentang panduan kaifiat takbir dan shalat idul fitri saat pandemi covid 19 itu dikarenakan Idul fitri tinggal menghitung hari pelaksanaanya dengan dasar pertimbangan:
  1. bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan;
  2. bahwa sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT;
  3. bahwa masyarakat bertanya tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19;
  4. bahwa karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 untuk dijadikan pedoman.
Adapun tatacara pelaksanaan shalat idul fitri berdasarkan fatwa MUI ini adalah sebagai berikut:  


Daftar Isi:

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :COVID-19 adalah coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang ditemukan pada tahun 2019.

Kedua : Ketentuan dan Panduan Hukum

I. Ketentuan Hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). 
2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid). 
3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya. 
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah. 
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

II. Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19 

1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang: 

a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah. 
b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang). 

2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali. 
3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

III. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut: 

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih. 
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah. 
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi:
 اُصَلِّي سُنَّةً لِعِيْدِالْفِطْرِرَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا \ إِمَامًا) لله تعالى

“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.” 
4. Membaca takbiratul ihram (اَللهُ أَكْبَر) sambil mengangkat kedua tangan. 
5. Membaca doa iftitah. 
6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca: 

سُبْحَانَ اللهِ وَلْحَمْدُلِلّٰهِ وَلَاإِلَهَ إِلَّااللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran. 
8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَلْحَمْدُلِلّٰهِ وَلَاإِلَهَ إِلَّااللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran. 
11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam. 
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

IV. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri 

1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri. 
2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak. 
3. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali 
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca
الحمدلله
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca
اللهم صل على سيدنامحمد
d. Berwasiat tentang takwa. 
e. Mendoakan kaum muslimin

V. Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah 

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid). 
2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut: 

a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum. 
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini. 
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini. 
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut: 

a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi:

اُصَلِّي سُنَّةً لِعِيْدِالْفِطْرِرَكْعَتَيْنِ لله تعالى
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr). 
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini. 
d. Tidak ada khutbah.

VI. Panduan Takbir Idul Fitri 

1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT. 
2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri. 
3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan. 
4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan). 
5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya. 
6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut: 

1. Mandi dan memotong kuku 
2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian 
3. Makan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri 
4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat. 
5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang 
6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan

Post a Comment for "Fatwa MUI Tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri Di Tengah Pandemi Covid-19 "